Minggu, 01 April 2012

Definisi Demokrasi, Kapitalisme, Sosialisme, dan Komunisme

DEMOKRASI
Demokrasi diambil dari bahasa Yunani yaitu, demos yang berarti rakyat, dan kratos/kratein yang berarti kekuasaan/berkuasa. Jadi arti dari demokrasi adalah rakyat berkuasa atau government or rule by the people. Demokrasi muncul sebagai suatu program dan sistim politik yang konkret baru pada akhir abad ke-19. Tetapi sebetulnya ia sudah mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad ke-15 dan ke-16. Walaupun telah muncul dan berkembang namun pada saat itu belum banyak negara yang menggunakan demokrasi. Keadaan tersebut sangatlah berbeda dengan sekarang dimana sekitar 119 negara menggunakannya. Bila melihat angka tersebut maka sekitar 62% negara di dunia telah menganggap demokrasi sebagai sistim politik yang paling ideal bagi negara mereka.  Dalam demokrasi terdapat dua aliran yang dianggap paling penting. Pertama adalah demokrasi konstitusionil yang pemerintah terbatas kekuasaannya, sebuah Negara Hukum, dan yang bersifat rule of law. Kedua adalah “demokrasi” yang berdasar pada Marxisme-Leninisme yang pemerintah tidak boleh dibatasi kekuasaannya, serta bersifat totaliter. Aliran yang pertama merupakan pengertian demokrasi yang kita kenal secara umum sekarang ini.

Liberalisme sendiri mempunyai makna sebagai aliran paham ketatanegaraan dan ekonomi, yang di ketatanegaraan bercita – cita demokrasi dan di ekonomi menganjurkan kebebasan berusaha dan berniaga (pemerintah tidak boleh turut campur). Untuk aliran liberalisme klasik, negara mempunyai manfaat sebagai Penjaga Malam yang hanya dibenarkan campur tangan dalam kehidupan rakyatnya dalam batas-batas yang sangat sempit. Tetapi dalam aliran liberalisme modern, negara dianggap turut bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya dan karena itu harus turut untuk menyejahterakan rakyatnya. Pemikiran ini dimasukkan ke dalam konsep Negara Kesejahteraan.

Setelah itu marilah kita melihat pengertian dari demokrasi konstitusionil. Jelas terlihat bahwa sebetulnya tidak terdapat perbedaan dalam substansinya. Ini terjadi karena bagi negara Barat, demokrasi berarti “demokrasi liberal”. Mengapa harus pengertian dari negara Barat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus melihat latar belakang sejarah dari dunia. Pertama, tonggak-tonggak penting dari hak-hak asasi manusia kebanyakan berasal dari Barat. Seperti Magna Charta dan Bill of Rights. Kedua, haruslah dilihat kekuatan dari negara adidaya (setelah PD II),  Amerika Serikat, dalam penyebaran demokrasi. Amerika pada awalnya merupakan tempat pembuktian teori-teori baru dari Eropa tentang bentuk negara, sistim politik, dan kebebasan. Jadi tidaklah mengherankan bila demokrasi bagi mereka sangat erat kaitannya dengan kebebasan/ hak- hak asasi manusia.

Memang harus diakui bahwa saat ini demokrasi merupakan sistim poltik yang paling berpengaruh. Tetapi perlu diingat bahwa demokrasi bukanlah tanpa cacat. Ironisnya kecacatan dari demokrasi merupakan inti dari sifat demokrasi itu sendiri , yaitu pluralitas suara. Inilah kritik yang disuarakan oleh Alexis de Tocqueville. Kejatuhan dapat lebih cepat terjadi dalam sebuah negara demokratis daripada di dalam negara komunis / totaliter. Satu hal yang merupakan kebanggaan dari demokrasi juga merupakan satu hal yang dapat menghancurkan mereka.


KAPITALISME
Kapitalisme mempunyai pengertian sebagai perbuatan individu-individu yang besar yang melibatkan kontrol terhadap sumber- sumber finansial uang luas dan menghasilkan kekayaan kepada seseorang sebagai suatu hasil dari spekulasi, peminjaman uang, dan perusahaan komersial. Kapitalisme juga dapat berarti sebagai suatu sistem perkonomian, yang terletak pada suatu organisasi dari para penerima upah bebas secara legal, dengan suatu tujuan untuk mendapatkan keuntungan uang, dari para pemilik modal dan agen-agennya. Sederhananya adalah bahwa kapitalisme merupakan usaha pencarian keuntungan, dan keuntungan yang dapat diperbaharui untuk selamanya, dengan usaha kapitalistis yang dilakukan secara terus menerus. Dalam suatu masyarakat yang kapitalistis, kesempatan untuk meraih keuntungan yang tidak diambil akan menghasilkan kehancuran.

Dalam etika Protestan, terdapat 3 etika yang sangat mempengaruhi perkembangan kapitalisme, yaitu hidup sederhana, bekerja keras, dan menabung/hemat. Selain tiga etika tersebut, jiwa wiraswasta juga sangat berpengaruh. Bila kita melihat hal-hal tersebut maka jelaslah bahwa kapitalisme hanya dapat muncul dalam sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Kemudian mengingat faktor agama (etika Protestan) sebagai tonggak dari berdirinya kapitalisme maka tidaklah mengherankan bila kapitalisme tidak hanya dipandang sebagai sebuah sistem ekonomi saja tetapi juga sebagai sebuah cara hidup.

Di dalam sistem kapitalis, kepemilikan barang produksi dipegang oleh individual bukan oleh negara. Pertimbangan dari ini adalah, pertama, kepemilikan dari barang produksi berarti mempunyai kekuasaan atas kehidupan orang lain maka dari itu kepemilikan seharusnya dibagi kepada beberapa pihak bukan hanya satu pihak saja. Kedua, kemajuan teknologi yang merupakan faktor penting dalam bisnis dapat lebih mudah diraih apabila tiap orang memikirkan bisnisnya sendiri dengan mengingat bahwa ia mempunyai niat untuk melakukan itu. Prinsip Laissez Faire (menentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian kecuali diperlukan) sangat dijunjung tinggi dalam kapitalisme.

Kebebasan individu merupakan hal yang paling utama dalam demokrasi liberal. Oleh karena itu, Amerika Serikat sebagai negara penganut demokrasi liberal dan yang mempunyai strata sosial dimana WASP (White Anglo-Saxon Protestant) merupakan kelas sosial yang paling atas telah menjadi negara paling depan dalam perihal kapitalisme. Perang Dunia I & II sangatlah memacu dunia industri mereka. Permintaan dari negara-negara yang sedang berperang telah turut “memancing” dimulainya produksi masal. Saat keadaan ekonomi dalam negeri mereka tidak memungkinkan lagi, maka AS mulai melirik dunia internasional untuk pemasaran hasil industri mereka. Terlebih lagi setelah AS keluar dari politik luar negeri isolasionis.


SOSIALISME
Sosialisme adalah ideologi yang menjadi dasar dari komunisme. Seringkali mereka berdua dibahas secara bersamaan. Tetapi sebetulnya banyak hal dari dua ideologi ini yang berbeda bahkan pada hal yang fundamental. Sosialisme muncul sebagai sebuah bentuk kepedulian sosial dari beberapa cendekiawan seperti Robert Owen di Inggris, Saint Simon dan Fourier dari Perancis. Mereka tergerak ketika melihat kondisi buruh di Eropa pada permulaan abad ke – 19 yang sangat menyedihkan.  Sayangnya, semua teori mereka tidak dibarengi dengan tindakan dan konsepsi yang nyata mengenai tujuan dan strategi perbaikan tersebut. Ini menyebabkan orang-orang menyebut mereka sebagai kaum Sosialis Utopis.
Setelah itu muncullah Karl Marx dari Jerman. Ia pun mengecam keadaan ekonomi dan sosial di sekelilingnya tetapi menurutnya perubahan seharusnya dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Marx menyusun sebuah teori sosial yang menurutnya didasari hukum-hukum ilmiah sehingga pasti akan terlaksana. Ia menamakan ajarannya Sosialisme Ilmiah. Bersama dengan Friedrich Engels, ia menerbitkan bermacam-macam karangan, diantaranya yang paling terkenal adalah Manifesto Komunis dan Das Kapital. Dalam menjelaskan perkembangan masyarakat, Marx banyak dipengaruhi oleh gagasan Filsuf Jerman George Hegel mengenai dialektik (thesis, antithesis, dan synthesis). Selain itu dari Hegel diambil juga dua unsur, yaitu gagasan mengenai terjadinya pertentangan antara segi-segi yang berlawanan, dan kedua adalah gagasan bahwa semua berkembang terus. Ajaran Marx mengenai Materialisme menegaskan bahwa hukum dialektik tidak hanya terjadi pada dunia abstrak saja tetapi juga pada dunia materi.

Pertentangan kelas merupakan faktor penggerak sejarah dan akan berakhir apabila telah terbentuk masyarakat tanpa kelas, masyarakat komunis. Beberapa penentang aliran Marx menganggap ini adalah suatu hal yang aneh. Masyarakat dimana tidak ada eksploitasi, penindasan dan paksaan dicapai dengan cara revolusi (pemaksaan) dimana kaum buruh menggulingkan kekuasaan kaum pemilik modal.
Marx juga menyebutkan mengenai masa transisi yaitu masa diktatur proletariat. Setelah kaum buruh mengambil kekuasaan, untuk menuju masyarakat komunis atau tanpa kelas perlu diktator revolusioner dari kaum proletar. Bagi Marx, demokrasi politik dan demokrasi ekonomi telah tercipta dalam masyarakat komunis.

Eduard Bernstein pada umumnya menerima analisa Marx kecuali bagian revolusi. Menurutnya tujuan akhir dari Marx dapat dicapai secara damai melalui jalan parlementer dan atas dasar hak-hak pilih umum. Aliran Bernstein ini sangat mempengaruhi berdirinya sosialis demokrat atau sosialisme modern, dimana negara digunakan untuk mengatasi masalah social. Sosialisme modern berarti tujuan, sasaran , dan cara mencapai perubahan telah jelas. Sosialisme sama dengan liberalisme, mereka sama-sama menggunakan demokrasi karena mereka percaya pada kekuatan/dukungan rakyat. Salah satu cara sosialisme menarik masa adalah dengan menggunakan rasa nasionalisme. Kedengkian terhadap kesuksesan para pendatang menjadi unsur untuk menarik pendukung bagi sosialisme.


KOMUNISME
Gagasan Marx justru mendapat tanggapan paling besar dari negara yang industrinya baru setengah berkembang (tidak seperti keadaan di sekeliling Marx) yaitu Rusia. Lenin menjadi tokoh yang memperbaharui ajaran Marx hingga menjadi Marxisme – Leninisme atau komunisme. Modifikasi dilakukan oleh Lenin karena teori Marx ditujukan kepada masyarakat yang industrinya telah maju, sedangkan industri Rusia belum begitu maju pada saat itu. Beberapa perbedaan antara pandangan Lenin dengan Marx antara lain, pertama, Marx menganggap remeh petani tetapi Lenin tidak, kedua, menurut Marx partai haruslah besar dan dipimpin oleh orang-orang komunis yang pintar tetapi Lenin beranggapan bahwa partai cukup yang kecil saja tetapi terdiri dari orang-orang revolusioner profesional, dan ketiga, Marx beanggapan bahwa Kapitalisme akan menemui ajal pada puncak perkembangannya dan akan digantikan oleh masyarakat komunis sedangkan Lenin beranggapan bahwa imperialisme dapat memperpanjang nyawa kapitalisme. Selain itu Lenin juga memberi nama “sosialisme” kepada “tahap pertama masyarakat komunis”-nya Marx. Tampaknya dari sinilah timbul persepsi bahwa sosialisme indentik dengan komunisme.

Apabila Amerika Serikat identik dengan kapitalisme, maka Rusia identik dengan komunisme. Setelah Lenin ada Stalin yang gagasannya mengenai revolusi ialah bahwa komunisme dapat diselenggarakan di satu negara dulu, yaitu di Uni Soviet, dianggap menyimpang dari ajaran Marx. Di masa inilah muncul istilah Komunis Internasional (Komintern), dimana Moskow menjadi pusat komunisme. Kebijakan Moskow adalah kebijakan dunia komunis. dari sini timbul masalah yang sangat mendasar. Komunisme muncul sebagai hasil adaptasi lingkungan dari sosialisme. Namun melalui komintern. segala macam adaptasi terhadap ajaran komunis tidak dapat dilakukan di luar Moskow. Padahal kondisi di tiap negara komunis tidaklah sama dengan Moskow.

Kekuasaan Uni Soviet terhadap negara – negara komunis lainnya mulai berkurang / mengendur pada masa Khrushchev. Ada dua gagasannya yang bertolak belakang sekali dengan ajaran Marx dan kebijaksanaan Stalin. Pertama, perang dapat dihindarkan. Kedua, membuka kemungkinan untuk dapat hidup berdampingan  dengan negara-negara yang berlainan sistim sosialnya. Khrushchev tidaklah sekeras Stalin sehingga negara-negara komunis lain, yang tadinya patuh dengan Uni Soviet, mulai menginginkan Polycentrisme. Dimana pusat komunisme tidak hanya di satu tempat saja tetapi di berbagai pusat, yaitu di negara masing-masing. Mao Tse Tung bangkit dari keadaan ini.

Begitu banyak tafsiran yang dilakukan terhadap ajaran Marx untuk membentuk sebuah masyarakat tanpa kelas. Komunisme tidak dapat kita pandang hanya sebagai sebuah teori atau ideologi saja. Tiap kasus penerapannya harus kita pandang satu per satu. Hanya dengan begitu kita dapat mengetahui komunisme.



Tiga Lembaga Penyelenggara Kekuasaan Negara

Secara sederhana dapat diketahui bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara dijalankan oleh 3 (tiga) lembaga yakni, (i) legislatif, (ii) eksekutif, dan (iii) yudikatif.

Legislatif berfungsi membuat undang-undang (legislate). Menurut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat. Rakyat yang berdaulat ini mempunyai kemauan (Rousseau menyebutnya dengan Volonte Generale atau Generale Will). Rakyat memilih beberapa orang untuk duduk di lembaga legislatif sebagai wakil rakyat guna merumuskan dan menyuarakan kemauan rakyat dalam bentuk kebijaksanaan umum (public policy). Lembaga ini mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang sebagai cerminan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering disebut sebagai dewan perwakilan rakyat atau parlemen.

Lembaga penyelenggara kekuasaan negara berikutnya adalah lembaga eksekutif yang berfungsi menjalankan undang-undang. Di negara-negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah.Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif.Selain melaksanakan undang-undang, Eksekutif juga mempunyai tugas untuk melaksanakan: 1Kekuasaan diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri;
2.Kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara;
3.Kekuasaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang;
4.Kekuasaan yudikatif (kehakiman), yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana;
5.Kekuasaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.

Sistem pelaksanaan kerja dan pertanggungjawaban ekesekutif (pemerintah) didasarkan atas dua model sistem pemerintahan, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil (fixed executive) atau (non-parlementary executive) adalah apabila ekesekutif bertanggung jawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen (legislatif).
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara ketiga adalah lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang.

HAK PREROGATIF PRESIDEN

HAK PREROGATIF PRESIDEN

Posted: Oktober 17, 2009 in Uncategorized
HAK PREROGATIF PRESIDEN
Definisi Kekuasaan Presiden RI
Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa ( dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare ( diminta sebelum meminta yang lain).
Dalam prakteknya kekuasaan Presiden RI sebagai kepala negara sering disebut dengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presiden yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain.
Secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi. Hak ini juga dipadankan dengan kewenangan penuh yang diberikan oleh konstitusi kepada lembaga eksekutif dalam ruang lingkup kekuasaan pemerintahannya (terutama bagi sistem yang menganut pemisahan kekuasaan secara tegas, seperti Amerika Serikat), seperti membuat kebijakan-kebijakan politik dan ekonomi.
Sistem pemerintahan negara-negara modern berusaha menempatkan segala model kekuasaan dalam kerangka pertanggungjawaban publik. Dengan demikian, kekuasaan yang tidak dapat dikontrol, digugat dan dipertanggungjawabkan, dalam prakteknya sulit mendapat tempat. Sehingga, dalam praktek ketatanegaraan negara-negara modern, hak prerogatif ini tidak lagi bersifat mutlak dan mandiri, kecuali dalam hal pengambilan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang ketatanegaraan tidak pernah menyatakan istilah hak prerogatif Presiden. Namun dalam prakteknya, selama orde baru, hak ini dilakukan secara nyata, misalnya dalam hal pengangkatan menteri-menteri departemen. Hak ini juga dipadankan terutama dalam istilah Presiden sebagai kepala negara yang sering dinyatakan dalam pengangkatan pejabat negara. Dalam hal ini Padmo Wahjono menyatakan pendapatnyayang akhirnyamemberikan kesimpulan bahwa hak prerogatif yang selama ini disalahpahami adalah hak administratif Presiden yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tidak berarti lepas dari kontrol lembaga negara lain.
Bentuk kekuasaan Presiden di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Kekuasaan Kepala Negara.
Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara hanyalah kekuasaan administratif, simbolis dan terbatas yang merupakan suatu kekuasaan disamping kekuasaan utamanya sebagai kepala pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 10 sampai 15. Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara di masa mendatang selayaknya diartikan sebagai kekuasaan yang tidak lepas dari kontrol lembaga lain.
Kekuasaan Kepala Pemerintahan.
Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1). Kekuasaan pemerintahan sama dengan kekuasaan eksekutif dalam konsep pemisahan kekuasaan yang membatasi kekuasaan pemerintahan secara sempit pada pelaksanaan peraturan hukum yang ditetapkan lembaga legislatif. Kekuasaan eksekutif diartikan sebagai kekuasaan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari berdasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan ini terbatas pada penetapan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan politik yang berada dalam ruang lingkup fungsi administrasi, keamanan dan pengaturan yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan ini tetap besar dan mendapat pengawasan dari badan legislatif atau badan lain yang ditunjuk oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dalam UUD 1945, fungsi pengawasan pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh DPR.
Kekuasaan Legislatif.
UUD 1945 menetapkan fungsi legislatif dijalankan oleh Presiden bersama dengan DPR. Presiden adalah “partner” DPR dalam menjalankan fungsi legislatif. Dalam kenyataannya, Presiden mempunyai kekuasaan yang lebih menonjol dari DPR dalam hal pembentukan undang-undang, karena penetapan akhir dari suatu undang-undang yang akan diberlakukan ada di tangan Presiden. Produk undang-undang yang dikeluarkan orde baru lebih memihak kekuasaan daripada kehendak rakyat Indonesia. Oleh karena itu sistem check and balance mendesak untuk diterapkan dengan mekanisme yang jelas. Bila ada pertentangan antara Presiden dan DPR dalam hal persetujuan suatu undang-undang, maka Presiden harus menyatakan secara terbuka dan menggunakna hak vetonya. Dengan demikian, di akhir masa jabatannya masing-masing lembaga dapat diminta pertanggungjawabannya baik di sidang umum maupun dalam pemilihan umum.
Kategori Kekuasaan Presiden
Kekuasaan Presiden RI dinyatakan secara eksplisit sebanyak 24 bentuk dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya, bentuk kekuasaan tersebut dikategorikan sebagai berikut :
  1. Kekuasaan Presiden Yang Mandiri. Kekuasaan yang tidak diatur mekanisme pelaksanaannya secara jelas, tertutup atau yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden. Yang termasuk kekuasaan ini adalah :
    1. Kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU dan Kepolisian Negara RI
    2. Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya
    3. Kekuasaan mengangkat duta dan konsul
    4. Kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
    5. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    6. Kekuasaan mengesahkan atau tidak mengesahkan RUU inisiatif DPR
    7. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung RI
    8. Kekuasaan mengangkat Panglima ABRI
    9. Kekuasaan mengangkat LPND
Mekanisme yang paling baik adalah mengadakan hearing terlebih dahulu di DPR.
B. Kekuasaan Presiden Dengan Persetujuan DPR. Yang termasuk dalam kekuasaan ini adalah :
1. Kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian
2. Kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain
3. Kekuasaan membentuk undang-undang
4. Kekuasaan menetapkn PERPU
5. Kekuasaan menetapkan APBN
Sebelum melaksanakan kekuasaan tersebut, Presiden memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu. Sebagai contoh, jika DPR menganggap penting suatu perjanjian, maka harus mendapat persetujuan DPR. Jika perjanjian dianggap kurang penting oleh DPR dan secara teknis tidak efisien bila harus mendapat persetujuannya terlebih dahulu, dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden. Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya peminggiran peranan wakil rakyat dalam peranannya menentukan arah kebijakan politik negara.
C. Kekuasaan Presiden dengan konsultasi. Kekuasaan tersebut adalah :
  1. Kekuasaan memberi grasi
  2. Kekuasaan memberi amnesti dan abolisi
  3. Kekuasaan memberi rehabilitasi
  4. Kekuasaan memberi gelaran
  5. Kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
  6. Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah
  7. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan hakim-hakim
  8. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Hakim Agung, ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota MA
  9. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPA
  10. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK
  11. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Wakil jaksa agung dan jaksa agung Muda
  12. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Kepala Daerah Tingkat I
  13. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Panitera dan Wakil Panitera MA
  14. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen, Irjen, dan Dirjen departemen
  15. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen DPA
  16. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen BPK
  17. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota MPR yang diangkat
  18. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota DPR yang diangkat
  19. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan Direksi Bank Indonesia
  20. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Rektor
  21. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Deputi-deputi atau jabatan yang setingkat dengan deputi LPND
Sebagai contoh, kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya. Di masa datang, Presiden harus mendapat usulan atau pertimbangan dulu dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan, dan Presiden dengan sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan atau usul.
Disamping itu di dalam penjelasan pasal 10,11,12,13,14 dan 15 disebutkan bahwa kekuasaan Presiden di dalam pasal-pasal tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. kEkuasaan ini lazim disebut pula sebagai kekuasaan/kegiatan yang bersifat administratif, karena didasarkan atau merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan, maupun advis dari suatu lembaga tinggi negara lainnya. Jadi, bukan kewenangan khusus (hak prerogatif) yang mandiri.