Secara sederhana dapat diketahui bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara
dijalankan oleh 3 (tiga) lembaga yakni, (i) legislatif, (ii) eksekutif,
dan (iii) yudikatif.
Legislatif berfungsi membuat undang-undang (legislate). Menurut teori
kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat. Rakyat yang berdaulat
ini mempunyai kemauan (Rousseau menyebutnya dengan Volonte Generale atau
Generale Will). Rakyat memilih beberapa orang untuk duduk di lembaga
legislatif sebagai wakil rakyat guna merumuskan dan menyuarakan kemauan
rakyat dalam bentuk kebijaksanaan umum (public policy). Lembaga ini
mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang sebagai cerminan dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering disebut
sebagai dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara berikutnya adalah lembaga
eksekutif yang berfungsi menjalankan undang-undang. Di negara-negara
demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan
yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya
(kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para
pegawai negeri sipil dan militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi
lembaga eksekutif adalah pemerintah.Lembaga eksekutif dijalankan oleh
Presiden dan dibantu oleh para menteri. Jumlah anggota eksekutif jauh
lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal ini
bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang
yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih
diawasi oleh legislatif.Selain melaksanakan undang-undang, Eksekutif
juga mempunyai tugas untuk melaksanakan: 1Kekuasaan
diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri;
2.Kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara;
3.Kekuasaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang;
4.Kekuasaan yudikatif (kehakiman), yaitu menyangkut pemberian
pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal
atau narapidana;
5.Kekuasaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan
undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
Sistem pelaksanaan kerja dan pertanggungjawaban ekesekutif (pemerintah)
didasarkan atas dua model sistem pemerintahan, sistem pemerintahan
presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan
presidensiil (fixed executive) atau (non-parlementary executive) adalah
apabila ekesekutif bertanggung jawab secara langsung dengan periode
waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada
pembubaran oleh tindakan parlemen (legislatif).
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara ketiga adalah lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang.
Chilli Seeds | StillCasino.com
BalasHapusChilli seeds are the way to 10bet bring you fresh, healthy habanero 188bet chilli seeds from some of the world's top brands. You can find the best chilli seeds at starvegad now.